Rabu, 13 Februari 2013

MAKALAH UPAYA PENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU SEKOLAH DASAR DAN MUTU PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH


A.    Pendahuluan
Tuntutan terhadap lulusan dan layanan lembaga pendidikan yang bermutu semakin mendesak karena semakin ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah satu implikasi dari arus globalisasi dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang memungkinkan peluang lembaga pendidikan asing membuka sekolahnya di Indonesia. Oleh karena itu, persaingan antar lembaga penyelenggara pendidikan dan pasar kerja akan semakin berat. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat serta tantangan yang semakin besar dan kompleks, tiada jalan lain bagi lembaga pendidikan kecuali hanya mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik dan layanan lainnya, yang antaralain dicapai melalui peningkatan mutu pendidikan.
Menghadapi pesatnya persaingan pendidikan di era global ini, semua pihak perlu menyamakan pemikiran dan sikap untuk mengedepankan dalam peningkatan mutu pendidikan. Pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab/berperan serta dalam  meningkatkan mutu pendidikan yaitu pemerintah, masyarakat, stakeholder, kalangan pendidik serta semua subsistem bidang pendidikan yang harus berpartisipasi mengejar ketertinggalan maupun meningkatkan prestasi yang telah diraih. Dari pihak yang disebutkan di atas, dalam pembahasan tulisan ini yang disoroti hanya masalah “guru”, sebab guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik atas ketidakberesan sistem pendidikan.
Namun tidak dapat dimungkiri bahwa, pada sisi lain guru juga menjadi sosok yang paling diharapkan dapat mereformasi tataran pendidikan. Guru menjadi mata rantai terpenting yang menghubungkan antara pengajaran dengan harapan akan masa depan pendidikan di sekolah yang lebih baik. Pandangan di atas, rasanya tidak mudah untuk menjadi guru dewasa ini, sebab guru menjadi fokus utama dari kritik-kritik permasalahan pendidikan di Indonesia. Menjadi guru merupakan profesi yang penuh dengan tantangan. Guru berhadapan dengan tuntutan kualitas profesi, amanah dari orang, masyarakat, stakeholder,pemerintah dan karena guru tetap dianggap memiliki akuntabilatas atas keberhasilan pembalajan akademis siswa. Guru juga berhadapan dengan tuntutan perubahan yang begitu cepat, seperti informasi yang begitu mudah diakses melalui internet yang sudah berang tentu akan mengubah aspek-aspek pendidikan konpensional yang selama ini ditekuni. Hal ini, tentu saja akan memaksa para guru untuk mengubah model dan metode belajar–mengajar yang selama ini ditekuni serta materi dan jenis tugas-tugas yang diberikan kepada murid.
Permasalahan guru di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai dan jelas, hal ini ikut menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional kita yang rendah, menurut beberapa pakar pendidikan, salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya mutu guru itu sendiri di samping faktor-faktor yang lain. Maka, sebenarnya permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif, yaitu menyangkut semua aspek yang terkait berupa kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan administrasinya. Tetapi, setiap kali membedah mutu pembelajaran, guru selalu dijadikan kambing hitam. Terlebih dengan mutu pendidikan Indonesia yang terus terpuruk dibanding negara tetangga” (Kompas, 10 Maret 2004).
Sumber permasalahan pendidikan di Indonesia, sebenarnya bukan hanya pada persoalan guru saja, tetapi persoalan perhatian pemerintah dan masyarakat, dana, kurikulum, metologi, manajemen, pimpinan sekolah yang memiliki kemampuan profesional dan integritas dalam mengelola pendidikan. Rendahnya kualitas tenaga kependidikan, merupakan masalaah pokok yang dihadapi pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, permasalahan di atas penulis anggap penting untuk dikaji kembali, khususnya dalam upaya peningkatan kompetensi prosesionalisme guru sekolah dasar dan mutu pendidikan di era otonomi daerah, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam peningkatan kinerja guru serta peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
B.     Program Peningkatan Mutu Guru
Program peningkatan kemampuan sumber daya pendidikan berupa training for trainers atau kemampuan untuk belajar terus menurut untuk meningkatkan kualitas bagi para pendidik dalam hal ini guru yang merupakan suatu fokus dan tuntutan yang perlu diperhatikan. Dengan kata lain, lembaga-lembaga pendidikan harus melakukan investasi secara periodik bagi para guru jika ingin tetap memimpin di dunia pendidikan, karena apabila gagal dalam investasi guru akan berakibat patal (Hujair, 2003:227) dalam persaingan merebut animo pengguna pendidikan sebagai pengakuan terhadap kualitan lembaga pendidikan tersebut.
Sebagai contoh, indikator pengakuan terhadap kualitas dan kemampuan guru, bukan hanya datang dari jalur struktural/jabatan dan bukan juga dari jenjang karir fungsional seperti asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar yang rigid, tetapi reward dan penghargaan yang lebih besar akan lebih banyak diperoleh dari pengakuan dan penghargaan yang diberikan langsung oleh masyarakat, karena kemampuan akademik dan profesionalisme guru itu sendiri. Untuk itu, semuanya akan dikembali kepada masyarakat profesional yang memiliki kompetensi serta kapasitas yang akan menilai kualitas dan kompetsni guru.
Tuntutan profesionalisme guru tentu harus terkait dan dibangun melelui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaannya sebagai guru. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah : Kompotensi profesional, yaitu kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi (kurikulum), kompetensi bidang pembelajaran (menguasai materi pelajaran), teknik dan metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, mampu menyelesaikan masalah, pengabdian pada masyarakat. Kompetensi personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, komitmen pada tugas, berdisiplin tinggi, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.
C.    Etos Kerja dan Oreintasi Perkembangan Profesionalisme Guru
Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semiprofesi, terampil, tidak terampil, dan quasi profesi. Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusiaberdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu : a. Ilmu pengetahuan tertentu b. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan c. Berkaitan dengan kepentingan umum aspek-aspek yang terkandung dalam profesi tersebut juga merupakan standar pengukuran profesi guru.
Proses profesional adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasidan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu orientasi filosofis, perkembangan bertahap, orientasi karakteristik, dan orientasi non-tradisonal.1. Orientasi Filosofi Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Dalam hal ini yang terpenting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga: electic, yaitu pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan pemikiran akademis.
Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya. (Seminar Nasional Pendidikan “Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah”, Wonogiri 23 Juli 2005).
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu: a) Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat terhadap profesi. b) Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu. c) Para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga. d) Penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu. e) Penetuan kode etik. f) Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan.
Orientasi karakteristik profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait: a) Kode etik b) Pengetahuan yang terorganisir c) Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus d) Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan e) Sertifikat keahlian f) Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab g) Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi h) Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.
Orientasi Non-Tradisional Perspektif pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk pentingnya sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan.
Tentu saja, pekerjaan guru tidak diragukan untuk dapat dikatakan sebagai profesi pendidikan dan pengajaran. Namun, hingga kini pekerjaan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran ini masih sering dianggap dapat dilakukan oleh siapa saja. Inilah tantangan bagi profesi guru. Paling tidak hal ini masih sering terjadi di lapangan. Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsisebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya gurukarena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harusdikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuanatau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi guru profesional.
Menurut Surya (2003) guru yang profesional harus menguasai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan ketrampilan metodologi. Guru juga harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan organisasi profesi. Selain itu, guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru. Disinilah peran Perguruan Tinggi Pendidikan dan organisasi profesi guru (seperti PGRI) sangat penting. Kerjasama antar keduanya menjadi sangat diperlukan. Lembaga Pendidikan dalam memproduk guru yangprofesional tidak dapat berjalan sendiri, kecuali selain harus bekerjasama denganlembaga profesi guru, dan sebaliknya.
Untuk itu, maka pengembangan profesionalisme guru juga harus mempersyaratkan hidup dan berperanannya organisasi profesi guru tenaga kependidikan lainnya yang mampu menjadi tempat terjadinya penyebarluasan dan pertukaran ide diantara anggota dalam menjaga kode etik dan pengembangan profesi masing-masing. Orientasi mutu, profesionalisme dan menjunjung tinggi profesi harus mampu menjadi etos kerja guru. Untuk itu maka, kode etik profesi guru harus pula ditegakkan oleh anggotanya dan organisasi profesi guru harus pula dikembangkan kearah memiliki otoritas yang tinggi agar dapat mengawal profesi guru tersebut.
D.    Tantangan Profesi Guru
1.      Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan Teknologi Informasi Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, terjadinya revolusi teknologiinformasi merupakan sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan secara mendesak.Adanya perkembangan teknologi informasi yang demikian akan mengubah pola hubunganguru-murid, teknologi instruksional dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Kemampuanguru dituntut untuk menyesuaikan hal demikian itu. Adanya revolusi informasi harus dapatdimanfaatkan oleh bidang pendidikan sebagai alat mencapai tujuannya dan bukan sebaliknyajustru menjadi penghambat. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yangdilandasi oleh ilmu pendidikan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisipendidikan di lapangan.
Perkembangan teknologi (terutama teknologi informasi) menyebabkan peranansekolah sebagai lembaga pendidikan akan mulai bergeser. Sekolah tidak lagi akan menjadisatu-satunya pusat pembelajaran karena aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang danwaktu. Peran guru juga tidak akan menjadi satu-satunya sumber belajar karena banyaksumber belajar dan sumber informasi yang mampu memfasilitasi seseorang untuk belajar. Wen (2003) seorang usahawan teknologi mempunyai gagasan mereformasi sistempendidikan masa depan. Menurutnya, apabila anak diajarkan untuk mampu belajar sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri atas fasilitas lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan.
Orientasi pendidikan yang terlupakan adalah bagaimana agar lulusan suatu sekolah dapat cukup pengetahuannya dan kompeten dalam bidangnya,tapi juga matang dan sehat kepribadiannya. Bahkan konsep tentang sekolah di masa yangakan datang, menurutnya akan berubah secara drastis. Secara fisik, sekolah tidak perlu lagimenyediakan sumber-sumber daya yang secara tradisional berisi bangunan-bangunan besar,tenaga yang banyak dan perangkat lainnya. Sekolah harus bekerja sama secara komplementer dengan sumber belajar lain terutama fasilitas internet yang telah menjadi sekolah maya. Bagaimanapun kemajuan teknologi informasi di masa yang akan datang, keberadaan sekolah tetap akan diperlukan oleh masyarakat. Kita tidak dapat menghapus sekolah, karena dengan alasan telah ada teknologi informasi yang maju. Ada sisi-sisi tertentu dari fungsi dan peranan sekolah yang tidak dapat tergantikan, misalnya hubungan guru-murid dalam fungsi mengembangkan kepribadian atau membina hubungan sosial, rasa kebersamaan, kohesi sosial, dan lain-lain.
Teknologi informasi hanya mungkin menjadi pengganti fungsi penyebaran informasi dan sumber belajar atau sumber bahan ajar. Bahan ajar yang semula disampaikan di sekolah secara klasikal, lalu dapat diubah menjadi pembelajaran yang diindividualisasikan melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh siapapun dari manapun secara individu. (Karsidi, 2004) Inilah tantangan profesi guru. Apakah perannya akan digantikan oleh teknologi informasi, atau guru yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang peran profesinya. Dunia pendidikan harus menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan teknologi informasi tersebut. Melalui penerapan dan pemilihan teknologi informasi yang tepat (sebagai bagian dari teknologi pendidikan), maka perbaikan mutu yang berkelanjutan dapat diharapkan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten/konstan akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha memilih jenis teknologi informasi yang tepat, sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan. Pemilihan jenis media sebagai bentuk aplikasi teknologi dalam pendidikan harus dipilih secara tepat, cermat dan sesuai kebutuhan, serta bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan kita.
2.      Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan
Paradigma pembangunan yang dominan telah mulai bergeser ke paradigma desentralistik. Sejak diundangkan UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah maka menandai perlunya desentralisasi dalam banyak urusan yang semula dikelola secara sentralistik. Menurut Tjokroamidjoyo (dalam Jalal dan Supriyadi, 2001), bahwa salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasi masyarakatdalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya. Bergesernya paradigma pembangunan yang sentralistik ke desentralistik telah mengubah cara pandang penyelenggara negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Pembangunan harus dipandang sebagai bagian dari kebutuhan masyarakatitu sendiri dan bukan semata kepentingan negara. Pembangunan seharusnya mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan sekaligus penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan untuk dirinya dan lingkungannyadalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapinya, baik secara individual maupun secara kolektif. Belajar dari pengalaman bahwa ketika peran pemerintah sangat dominan danperanserta masyarakat hanya dipandang sebagai kewajiban, maka masyarakat justru akan terpinggirkan dari proses pembangunan itu sendiri. Penguatan partisipasi masyarakat haruslah menjadi bagian dari agenda pembangunan itu sendiri, lebih-lebih dalam eraglobalisasi. Peran serta masyarakat harus lebih dimaknai sebagai hak daripada sekadar kewajiban. Kontrol rakyat (anggota masyarakat) terhadap isi dan prioritas agendapengambilan keputusan pembangunan harus dimaknai sebagai hak masyarakat untuk ikut mengontrol agenda dan urutan prioritas pembangunan bagi dirinya atau kelompoknya.
(Karsidi, 2004) Desentralisasi adalah penyerahan sebagian otoritas pemerintah pusat ke daerah, untuk mendistribusikan beban pemerintah pusat ke daerah sehingga daerah dan masyarakatnya ikut menanggung beban tersebut. Tujuannya adalah: (1) mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil di tingkat lokal, (2) meningkatkan partisipasi masyarakat, (3) menyusun program-program perbaikan pada tingkat lokal yang lebih realistik, (4) melatih rakyat mengatur urusannya sendiri, (5) membina kesatuan nasional yang merupakan motor penggerak memberdayakan daerah. Dalam desentralisasi pendidikan, pemerintah pusat lebih berperan dalam menghasilkan kebijaksanaan mendasar (menetapkan standar mutu pendidikan secara nasional), sementara kebijaksanaan operasional yang menyangkut variasi keadaan daerah didelegasikan kepada pejabat daerah bahkan sekolah.  
Kurikulum dan proses pendidikan dalam kerangka otonomi daerah, ada bagian yang perlu dibakukan secara nasional, tetapi hanya terbatas pada beberapa aspek pokok,yaitu: (1) Substansi pendidikan yang berada dibawah tanggungjawab pemerintah, seperti PKN, Sejarah Nasional, Pendidikan Agama, dan Bahasa Indonesia; (2) Pengendalian mutu pendidikan, berdasarkan standar kompetensi minimum; (3) Kandungan minimal konten setiap bidang studi, khususnya yang menyangkut ilmu-ilmu dasar; (4) Standar-standar teknis yang ditetapkan berdasarkan standar mutu pendidikan. Program-program pembelajaran di sekolah berupa desain kurikulum dan pelaksanaannya, kegiatan-kegiatan nonkurikuler sampai pada pengadaan kebutuhan sumber daya untuk suatu sekolah agar dapat berjalan lancar, tampaknya harus sudahmulai diberikan ruang partisipasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Demikian puladi lembaga-lembaga pendidikan lainnya nonsekolah, ruang partisipasi tersebut harus dibuka lebar agar tanggung jawab pengembangan pendidikan tidak tertumpu padalembaga pendidikan itu sendiri, lebih-lebih pada pemerintah sebagai penyelenggaranegara. Cara untuk penyaluran partisipasi dapat diciptakan dengan berbagai variasi cara sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah atau komunitas tempat masyarakat dan lembaga pendidikan itu berada.
Kondisi ini menuntut kesigapan para pemegang kebijakan dan manajer pendidikan untuk mendistribusi peran dan kekuasaannya agar bias menampung sumbangan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, dari pihak masyarakat (termasuk orang tua dan kelompok-kelompok masyarakat) juga harus belajar untuk kemudian bisa memiliki kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan. Sebagai contoh tentang partisipasi dunia usaha/industri pada era otonomi daerah.Mereka tidak bisa tinggal diam menunggu dari suatu lembaga pendidikan/sekolah sampai dapat meluluskan alumninya, lalu menggunakannya jika menghasilkan output yang baik dan mengkritiknya jika terdapat output yang tidak baik.
Partisipasi dunia usaha/industriterhadap lembaga pendidikan harus ikut bertanggung jawab untuk menghasilkan output yang baik sesuai dengan rumusan harapan bersama. Demikian juga kelompok-kelompok masyarakat lain, termasuk orang tua siswa. Dengan cara seperti itu, maka mutu pendidikan suatu lembaga pendidikan akan menjadi tanggung jawab bersama antara lembaga pendidikan dan komponen-komponen lainnya di masyarakat.
E.     PENUTUP
Dalam rangka mencapai mutu yang tinggi dalam bidang pendidikan, peranan gurus angatlah penting bahkan sangat utama. Untuk itu, maka profesionalisme guru harus ditegakkan dengan cara pemenuhan syarat-syarat kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap guru, baik di bidang penguasaan keahlian materi keilmuan maupun metodologi. Guru harus bertanggungjawab atas tugas-tugasnya dan harus mengembangkan kesejawatan dengan sesama guru melalui keikutsertaan dan pengembangan organisasi profesi guru. Untuk mencapai kondisi guru yang profesional, para guru harus menjadikan orientasi mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja mereka dan menjadikannya sebagai landasan orientasi berperilaku dalam tugas-tugas profesinya. Karenanya, maka kode etikprofesi guru harus dijunjung tinggi.
Dalam perkembangannya, disadari bahwa profesi guru belum dalam posisi yang ideal seperti yang diharapkan, namun harus terus diperjuangkan menuju yang terbaik. Pada saat diberlakukannya otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan yang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi yang sangat pesat, dipahami bahwa banyak tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi untuk dapat diselesaikan oleh para guru dan lembaga penyelenggara pendidikan. Tantangan dan peluang tersebut antara lain: berubahnya peran guru dalam manajemen proses belajar mengajar, kurikulum yang terdesentralisasi, pemanfaatan secara optimal sumber-sumber belajar lain dan teknologi informasi, usaha pencapaian layanan mutu pendidikan yang optimal, dan penegakan profesionalisme guru.
Para guru mempunyai tantangan untuk dapat beradaptasi dengan sebaik-baiknya dalam situasi transisi, agar dapat memperkecil dampak negatif dan memperbesar dampak positifnya. Menyikapi hal-hal demikian, tidak lain maka para guruharuslah dapat mengembangkan suatu perilaku adaptif agar berhasil mengemban profesinya di era otonomi daerah dan era global ini. Dengan cara demikian, karena guru adalah “sokoguru” pendidikan, mudah-mudahan peningkatan mutu pendidikan di era otonomi daerah segera akan tercapai.
Daftar Pustaka

Gilley, Jerry W. dan Steven A. Eggland, 1989. Principles of Human Resourches Development. New York: Addison Wesley Pub. Company. Inc.

Hujair AH. Sanaky. 2003. Paradigma Pendidikan Islam: Membangun Masyarakat Madani Indonesia. Yogyakarta: Press dan MSI.

Jalal, Fasli dan Dedi Supriyadi (ed). 2001. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adicipta.

Karsidi, Ravik. 2000. Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan, Bahan Ceramah di Pondok Assalam, Surakarta 19 Februari.-----, 2004. Reaktualisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Pendidikan di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Sosiologi Pendidikan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret.

Kompas, Rencana Badan Independen Sertifikasi Guru, From: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0411/24/humaniora/1398342.htm., akses, 17/11/2004.

Seminar Nasional Pendidikan “Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah”, Wonogiri 23 Juli 2005. 1

Surya, Muhammad. 2003. Percikan Perjuangan Guru. Semarang: Aneka Ilmu.

Wen, Sayling. 2003. Future of Education (Masa Depan Pendidikan), alih bahasa Arvin Saputra. Batam: Lucky Publisher.

http://www.infodiknas.com/upaya-peningkatan profesionalisme-guru-di-Indonesia.html.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar